Mencukur Jenggot Haram?
Bismillahir rahmanir rahim
Pertanyaan :
Sering kita temukan saat ini para pengikut ulama Saudi Arabia menfatwakan haramnya mencukur jenggot dan wajibnya merawat jenggot hingga panjang secara alami. Mereka pada umumnya secara keras mengatakan haram,benarkah?
Jawaban :
Masalah ini termasuk dalam ranah khilaf para ulama sejak dahulu. Berikut ini kita tampilkan hadis dan atsar dalam masalah ini :
جَزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللُّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ (أخرجه مسلم رقم ٢٦٠ عن أبي هريرة)
“Cukurlah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian. Berbedalah dengan Majusi” (HR Muslim No 26o dari Abu Hurairah)
أعْفُوا اللُّحَى وَجَزُّوا الشَّوَارِبَ وَغَيِّرُوا شَيْبَكُمْ وَلَا تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى (أخرجه أحمد رقم ٨٦٥٧ والبيهقي رقم ٦٧٣ عن ابي هريرة، قال المناوى : بإسناد جيد)
“Biarkan jenggot kalian, potong kumis kalian, rubahlah uban kalian dan janganlah kalian menyamai dengan Yahudi dan Nashrani” (HR Ahmad No 8657 dan Baihaqi No 673 dari Abu Hurairah, sanadnya jayid)
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ (رواه البخاري رقم ٥٨٩٢ ومسلم رقم ٢٥٩)
“Berbedalah kalian semua dengan Musyrikin. rawatlah jenggot kalian dan cukurlah kumis kalian” (HR Bukhari No 5892 dan Muslim No 259 dari Ibnu Umar)
Dalam riwayat ini perawi hadisnya adalah Abdullah bin Umar. Dalam riwayat Bukhari terdapat redaksi kelanjutan hadis diatas :
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أوِعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ (رواه البخاري رقم ٥٨٩٢)
“Ibnu Umar ketika haji atau umrah memegang jenggotnya, maka apa yang melebihi (genggamannya) ia memotongnya”(HR Bukhari No 8592)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyampaikan riwayat yang lain :
وَقَدْأَخْرَجَهُ مَلِكِ فِي الْمُوَطَّأ “عن نَافِعِ بِلَفْظِ كَانَ ابْن عُمَرَ إِذَا حَلَقَ رَأْسه فِي حَجّ أَو عَمْرَة أَخَذَ مِنْ لِحْيَتِه وَشَاربه” (فتح الباري لابن حجر – ج ١٦/ ص ٤٨٣
“Dan telah diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha’ dari Nafi’ dengan redaksi: Ibnu Umar jika mencukur rambutnya saat haji atau umrah, ia juga memotong jenggot dan kumisnya” (Fath al-Baarii 16/483)
Dalam riwayat berbeda dinyatakan :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نُعْفِي السِّبَالَ إِلَّا فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ (ابو داود. إسناده اھ فتح الباري ٣٥٠/ ١٠)
“Dari Jabir bin Abdillah “Kami (Para Sahabat) memanjangkan jenggot kami kecuali saat haji dan umrah” (HR Abu Dawud, dinilai hasan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar)
Ahli hadis Abdul Haq al-‘Adzim berkata :
وَفِي الْحَدٍيْثِ أَنَّ الصَّحَابَة رضي الله عنهم كَانُوا يُقَصِّرُونَ مِن اللِّحْيَة فِي النُّسُكِ (عون المعبود ج ٩/ ص ٢٤٦)
“Di dalam riwayat tersebut para sahabat memotong dari jenggot mereka saat ibadah haji atau umrah” (Aun al-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud 9/246)
Dari dua atsar ini menunjukkan bahwa mencukur jenggot tidak haram, karena Abdullah bin Umar dan Sahabat yang lain mencukurnya saat ibadah haji atau umrah. Kalaulah mencukur jenggot haram, maka tidak akan dilakukan oleh para sahabat, terlebih Abdullah bin Umar adalah sahabat yang dikenal paling tekun dalam meneladani Rasulullah Saw hingga ke tempat-tempat dimana Rasulullah pernah melakukan salat.
Imam an-Nawawi berkata :
(وفروا اللحى) فَحَصَلَ خَمْسَ رِوَايَتِ أَعْفُوا وَأَوفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا وَمَعنَاهَا كُلّهَا : تَرْكُهَا عَلَى حَالهَا. هَذَا هُوَ الظَّاهِر مِن الْحَدِيث الَّذِي تَقْتَضِيه أَلفَاظه وَهُوَ الَّذِي قَالَهُ جَمَاعَةَ مِنْ أَصْحَابنَا وَغَيرِهِمْ مِنْ الْعُلَمَاء. وَقَالَ الْقَاضِى عِيَاضِ رحمه الله تعالى يُكْرَه حَلْقهَا وَقَصّهَا وَتَحْريقهَا وَأَمَّ الْأَخْذ مِنْ طُولهَا وَعَرضهًا فَحَسَن (شرح النووي على مسلم – ج ١/ ص ٤١٨)
“Dari 5 redaksi riwayat, makna kesemuanya adalah membiarkan jenggot tumbuh sesuai keadaannya. Ini berdasarkan teks hadisnya. Inilah pendapat sekelompok ulama Syafiiyah dan lainnya. Qadli Iyadl berkata: Makruh untuk memotong dan mencukur jenggot. Adapun memotong jenggot dari arah panjang dan lebarnya, maka bagus”(Syarah Muslim 1/418)
Dengan demikian, dapat disimpulkan :
《حلق اللحية》ذَهَبَ جُمهُورُ الْفُقَهَاء : الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةٍ وَالْحَنَابِلَةِ وَهُوَ قَولٌ عنْدَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ لأَنَّهُ مُنَاقِضٌ لِأَمْرِ النَّبَوِيِّ بِإِعْفَائِهَا وَتَوْفِيرِهَا … وَالأَصَحُّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ : أَنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مَكْرُوهٌ (الموسوعة الفقهية ج ٢/ ص ١٢٨٩٤)
“Bab tentang mencukur jenggot. Mayoritas ulama fikih, yaitu Hanafiyyah, Malikiyah, Hababilah dan satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah menyatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya haram, karena bertentangan dengan perintah Nabi untuk membiarkan jenggot hingga sempurna. Dan pendapa yang lebih unggul dalam madzhab Syafiiyah bahwa mencukur jenggot adalah makruh” (Mausu’ah al-Fiqhiyyah 2/12894)
Alhamdulillahi rabbil ;aalamiin
_______________
Sumber : Buku yang berjudul “Jawaban Amaliyah & Ibadah yang dituduh Bid’ah, sesat, kafir dan syirik”
Penulis : KH. Ma’ruf Khozin
_______________
Ubaidillah Fadhil Rohman
Mengenai hukum menuduh kafir kepada orang lain baca di : https://www.mqnaswa.id/menuduh-kafir/
Baca juga : https://www.nu.or.id/post/read/127575/guru-marzuki-cipinang-muara-mahaguru-para-ulama-betawi