Fikih Wanita tentang Haid ; Tanya :
Benarkah perempuan yang sedang menstruasi tidak boleh menyentuh Al-Qur’an?
Jika tidak boleh, bagaimana dengan membacanya, atau mengikuti pengajian ?
Jawab :
Salah satu dalil Al-Qur’an dan hadits yang digunakan para ulama untuk masalah ini adalah :
QS. Al-Waqi’ah/56 : 79
لَا يَمَسُّهٗ إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan
Hadits :
“Janganlah Al-Qur’an dipegang kecuali oleh yang suci”
Dalam menafsirkannya, para ulama berbeda pendapat :
Mayoritas Ulama (termasuk madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa memegang mushaf Al-Qur’an harus dalam keadaan suci, yakni suci dari hadats kecil (dengan berwudlu) dan suci dari hadats besar (seperti haid dan nifas). Jadi tidak boleh. Kecuali dalam keadaan darurat (menjaga kemuliaan Al-Qur’an), misal Al-Qur’an tercecer di lantai, dan sebagainya. Karena tujuan pelarangan memegang Al-Qur’an ini adalah untuk mengagungkan/ memuliakan kalamullah (Al-Qur’an).
Bagaimana jika membaca tanpa menyentuhnya ?
Dalam madzhab Syafi’i Boleh dengan niat berdzikir (bukan dengan niat membaca Al-Qur’an). Apalagi merupakan wiridan / bacaan yang biasa dibaca secara rutin oleh yang bersangkutan. Misalnya Al-Fatihah, Al-Ikhlas dan Mu’awidzatain (Al-Falaq – An-Nas), ayatk kursi dan sebagainya.
Boleh dengan niat berdo’a. Misalnya : ketika mau melakukan sesuatu membaca “Bismillaahir rahmaanir rahiim” QS. Al-Fatihah/1 : 1. Ketika mau naik kendaraan membaca “Subhaanalladzii sakhkhoro lanaa haadzaa” QS. Az-Zukhruf/43 : 13, “robbanaa dholamnaa anfusanaa” QS. Al-A’raf/7 : 23, “Robanaa aatinaa fiddunya hasanah” QS. Al-Baqarah/2 : 201, dan sebagainya.
Bagaimana dengan wanita penghafal Al-Qur’an?
Boleh dengan niat menjaga hafalan, karena khawatir jika tidak muraja’ah (mengulang hafalah) dalam waktu lama, hafalannya akan rusak/ hilang, (tidak diniati membaca Al-Qur’an).
Bagaimana dengan mengikuti pengajian yang berisi pembacaan Al-Qur’an :
Mengikuti dan mendengarkan pengajian dan pembacaan Al-Qur’an sangat dianjurkan, apalagi dalam keadaan haid. Tetapi tidak boleh ikut membaca Al-Qur’an, kecuali dengan niat seperti di sudah dijelaskan di atas.
Catatan :
– Bacalah Al-Qur’an setiap hari secara istiqomah, syukur dari awal sampai akhir. Jika tidak mampu maka bacalah ayat ayat / surat surat tertentu yang mampu/ mudah.
– Bagi wanita yang sedang haid dan merupakan penghafal Al-Qur’an tetap muraja’ah dengan niat menjaga hafalan.
– Bagi wanita yang sedang haid dan bukan penghafal Al-Qur’an maka dengarkanlah murottal Al-Qur’an (misal melalui handphone), atau dari orang lain, dan perbanyaklah dzikir / do’a (baik yang berasal dari ayat Al-Qur’an maupun bukan dari Al-Qur’an) dengan niat dzikrullah do’a sebagaimana di atas.
Catatan dari catatan : Jika dalam handphone terdapat aplikasi Al-Qur’an, maka letakkanlah paling atas dan tersendiri, jangan dicampur (disandingkan) dengan facebook dan semacamnya (apalagi game).
– Semuanya dilakukan dengan tetap menjaga adab mengagungkan Al-Qur’an dalam hati dan dalam sikap ketika membaca Al-Qur’an.
Wallahu A’lam
Dari berbagai sumber.
Persoalan wanita haid yang lain ; https://www.mqnaswa.id/mengantar-jenazah-saat-haid-menstruasi/
One Reply to “Menyentuh dan Membaca Al-Qur’an bagi Perempuan Haid”